hehehe... ultah ultah dapat hadiah undangan biru dari pak pol. dendanya gak kira kira... 500 ribu boo. dikenakan pasal 287 ayat 1
hikssss.
karena penasaran dengan denda yg besar, akhirnya cari2... denda sekarang dah mahal2 yaa... ini sekilas infonya
Kewajiban pengendara kendaraan bermotor diatur di Pasal 106 ayat (1) sampai dengan (9) dengan ketentuan, sanksi, serta denda sebagai berikut :
a. Melakukan kegiatan tidak wajar di jalan raya sehingga menggangu konsentrasi pengguna jalan dipidana kurungan s.d. 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp.750ribu (Pasal 283)
b. Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pemakai sepeda dipidana kurungan s.d. 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500ribu (Pasal 284)
c. Kendaraan kita nggak lengkap, misal spion, lampu sen, lampu depan, ban yg ada alurnya (maksudnya ban gundul nggak boleh, gitu....) dsb dipidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 285 ayat >(1))---untuk roda 2, sedangkan untuk roda 4 atau lebih, misal kendaraannya ga lengkap misal g ada spion, klakson dsb bakal kena pidana kurungan s.d. 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500ribu (Pasal 285 ayat (2))
d. Kendaraan roda 4 g layak jalan bakal kena pidana kurungan s.d. 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500ribu (Pasal 286)
e. Melanggar Rambu/Marka jalan pidana kurungan s.d. 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500ribu (Pasal 287 Ayat (1))
f. Melanggar Lampu Isyarat (Lampu Lalu Lintas) pidana kurungan s.d. 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500ribu (Pasal 287 Ayat (2))
g. Melanggar Gerakan Lalu Lintas/parkir tidak pada tempatnya/berhenti tidak sesuai dengan tata cara, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 287 Ayat (3))
h. Melanggar ketentuan penggunaan klakson/sinar atau tidak memiliki klakson atau alat penunjuk sinar/cahaya maka pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 287 Ayat (4))
i. Melanggar batas kecepatan (ngebut) pidana kurungan s.d. 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500ribu (Pasal 287 Ayat (5))
2. Kendaraan g ada STNK (misalnya plat "TEST"/"BARU") kurungan s.d. 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp.500ribu (Pasal 288 Ayat (1))
3. Nggak punya SIM, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 288 Ayat (2)) dan Aturan yang mengharuskan kita harus punya SIM (Pasal 281), Pidana Kurungan sampai dengan 4 (empat) bulan atau Denda Maksimal Rp. 1.000.000,-
4. Nggak pake sabuk pengaman, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 289)
5. Nggak pake helm waktu membonceng/mengemudi, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 290)
6. Nggak pake helm standar SNI, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 291 ayat >(1))--- pengemudi membiarkan penumpangnya nggak pake helm, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 291 ayat (2))
7. Boncengin orang lebih dari 1, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal >292)---untuk roda 2
8. Malam hari g ngidupin lampu, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 293 ayat >(1))--- siang hari ga ngidupin lampu, pidana kurungan s.d. 15 (lima belas) hari atau denda maksimal Rp.100ribu (Pasal 293 ayat (2))
9. Berbelok tanpa isyarat lampu sen atau tangan, pidana kurungan s.d. 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp.250ribu (Pasal 294)10. Sengaja berbalapan di jalan, pidana kurungan s.d. 1 (satu) tahun atau denda maksimal Rp.3juta (Pasal 297)
Trus tips saat ditilang, gan (copy paste dari thread kaskuser lain)....minta slip warna biru, karena.....
SLIP MERAH, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat.
SLIP BIRU, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda.Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah nomor rekening Bank BUMN).Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di polsek atau kantor kepolisian terdekat dimana kita ditilang.
No comments:
Post a Comment